DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Kajian Putusan Nomor 2149 K/PID.SUS/2011
THE
IMPLEMENTATION OF ULTIMUM REMEDIUM PRINCIPLE IN CRIMINAL CASE OF CORRUPTION
Mas
Putra Zenno Januarsyah
Sekolah Tinggi Hukum Bandung
Jl. Cihampelas No. 8 Bandung 40116
Korupsi di
Indonesia, dapat dinobatkan sebagai “biang
kemudaratan” yang dapat meluluhlantakkan hampir semua bidang kehidupan,
seperti ekonomi, politik, hukum (peradilan), sosial, budaya, kesehatan,
pertanian, dan hankam, bahkan kehidupan beragama yang selama ini dianggap
sebuah zona sakral dan sarat dengan nuansa moral dan agamis, ternyata bersarang
pula perilaku “amoral.” Dampaknya, sangat besar dan meluas, mulai dari kerugian
yang diderita oleh negara sampai pada fenomena meluasnya kemiskinan secara
struktural di dalam masyarakat. Akibatnya, korupsi melahirkan berbagai tragedi
alami, kemasyarakatan, dan juga kemanusiaan (Widiada, 2012: 190).
Gambaran terjadinya praktik korupsi di Indonesia setidaknya tercermin
dalam indeks persepsi korupsi yang dikeluarkan oleh Transparancy International
Indonesia (TII, 2016). Survei yang dilakukan menunjukkan skor Indonesia adalah
(37) belum mengalami kenaikan signifikan sampai dengan tahun 2016. Hasil itu
tentu saja tidak menggembirakan, jika dibandingkan dengan negara-negara yang
dipersepsikan bersih dari praktik korupsi, seperti Denmark (90), Finlandia
(89), Swedia 88,Switzerland (86), dan Singapura (85). Pada tataran
internasional, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menganggap tindak pidana
korupsi merupakan ancaman terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan, yang
menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, dan integritas, serta keamanan
dan stabilitas negara. Tindak pidana yang bersifat sistemik dan meluas ini,
pada gilirannya dapat merugikan dan menghambat program pembangunan
berkelanjutan yang dicanangkan PBB. Oleh karena itu, korupsi harus dicegah dan
diberantas secara komprehensif, sistematis, dan berkesinambungan, baik pada
tataran nasional maupun internasional (Ismail, 2007: 114).
Dekade ini
saja korupsi di Indonesia masih merupakan isu sentral dalam penegakan hukum,
hal tersebut ditandai dengan meningkatnya perkara tindak pidana korupsi yang
diajukan ke pengadilan atas dasar adanya kerugian keuangan negara
(Soeriaatmadja, 2013: 90). Dalam ketentuan tindak pidana korupsi, Pasal 2 ayat
(1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi salah satu unsur yang
harus terpenuhi yaitu adanya kerugian keuangan negara, namun yang menjadi
persoalan adalah ketika unsur kerugian keuangan negara tersebut menjadi dasar
dapat dipidananya perbuatan suatu korporasiatau seseorang pada lingkup
korporasi dalam hal ini Badan Usaha Milik Negara (BUMN) persero.
Pencantuman
unsur merugikan keuangan negara dalam perumusan tindak pidana korupsi akan
membawa akibat hukum tertentu dalam bidang hukum pembuktian. Selama ini, fakta
konkret yang didakwakan oleh penuntut umum dan sejauh mana fakta tersebut
terungkap hingga dapat dijadikan bukti dalam sidang pengadilan bahwa perbuatan
seseorang termasuk merugikan keuangan negara tidak membedakan atas dua asas
penting dalam lapangan hukum Indonesia, yaitu hukum publik dan hukum privat.
Fenomena
ini merupakan awal mula kekisruhan hukum yang tidak membedakan secara prinsip
dan konsekuen antara hukum publik dan hukum privat.Tentulah keadaan seperti ini
menimbulkan problematika tersendiri, sebab pengaturan tentang status keuangan
negara di lingkungan BUMN persero yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UndangUndang Nomor 19 Tahun 2003 tentang
BUMN, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
menunjukkan adanya perbedaan yang sangat signifikan tentang klaim kepemilikan,
pengelolaan, dan pengawasan (audit) keuangan di lingkungan BUMN persero.
Negara, pada satu sisi ingin menyelamatkan keuangan negara di lingkungan BUMN
persero dari penyelewengan dan penyalahgunaan di dalam pengelolaannya tetapi
pada sisi lain BUMN persero dihadapkan pada upaya untuk semakin memajukan
kiprahnya melalui mekanisme BUMN yang sehat, sejalan dengan prinsip good corporate governance.
Definisi
tentang korupsi dapat dipandang dari berbagai aspek bergantung pada disiplin
ilmu yang dipergunakan, sebagaimana dikemukakan oleh Benveniste, korupsi
didefinisikan menjadi empat jenis, yaitu:
1.
Discretionary corruption, ialah korupsi yang
dilakukan karena adanya kebebasan dalam menentukan kebijaksanaan, sekalipun
nampaknya bersifat sah, bukanlah praktik-praktik yang diterima oleh para
anggota organisasi;
2.
Illegal corruption, ialah suatu jenis tindakan
yang bermaksud mengacaukan bahasa atau maksud-maksud hukum, peraturan, dan regulasi
tertentu;
3.
Mercenary corruption, ialah jenis tindak
pidana korupsi yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan pribadi, melalui
penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan; dan
4.
Ideological corruption, ialah jenis korupsi
ilegal maupun discretionary yang dimaksudkan
untuk mengejar tujuan kelompok (Suyatno, 2005: 17).
Kontroversi
pendapat tentang keuangan negara dan keuangan BUMN/BUMD persero ini muncul
secara diametral ketika Pasal 2 huruf g Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
mengatakan: “keuangan negara yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, meliputi
kekayaan negara/ daerah yang dikelola sendiri atau oleh atau pihak lain berupa
uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai
dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/daerah.”
Mengacu
pada rumusan Pasal 2 huruf g tersebut jelas menunjukkan bahwa kekayaan
negara/daerah yang sudah dipisahkan tetap dianggap sebagai keuangan negara atau
keuangan daerah. Definisi ini mengakibatkan pertentangan antara dua
undang-undang yang mengartikan pengertian keuangan negara dan keuangan BUMN.
Perkara a quo diputus oleh judex factie dangan Putusan Nomor 131/PID.B/2010/PN.Btg yang
menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer dan dakwaan subsider. Atas
putusan tersebut, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi, akan tetapi Mahkamah
Agung tetap berpandangan bahwa alasan-alasan kasasi dari jaksa penuntut umum
tidak dapat dibenarkan. Mahkamah Agung dalam kasus yang melibatkan direktur
teknik PT PKT memutus lepas dari segala tuntutan hukum, dengan pertimbangan
hukum, antara lain:
1.
Ternyata meskipun dari fakta hukum
terbukti PT PKT membeli rotor dari CV SJU dan tidak melalui PT IIS sehingga
terjadi kemahalan harga sebesar US$1.484.000 tetapi menguntungkan CV SJU
tersebut bukan dalam arti terlingkup UndangUndang Tindak Pidana Korupsi tetapi
kerugian perusahaan yang seharusnya diperhitungkan dalam RUPS tahunan yang
memengaruhi kredibilitas pemegang saham pada pimpinan/direksi perusahaan;
2.
BPKP melakukan perhitungan PT KDM
bukan berdasar kewenangan, tetapi berupa bantuan, karena PT PKT sebagai anak PT
P status haknya bukan BUMN sehingga keuangannya bukan merupakan keuangan negara
dan tidak tunduk pada pengadaan barang/jasa pada Keppres Nomor 80 Tahun 2003
sehingga segala sesuatu kembali pada keputusan direksi yang boleh jadi dipertanggungjawabkan
pada RUPS;
3.
BPKP tidak memeriksa PT S karena
PT KDM sudah berbadan hukum dengan keuangan tersendiri dan yang wajib memeriksa
keuangan PT KDM bukan BPKP tetapi adalah akuntan publik;
4.
Ruang lingkup perusahaan tidak
tercakup dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20
Tahun2001 tetapi tercakup dalam UndangUndang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun
2007;
5.
Dengan demikian perkara a quo tidak tercatat dalam hukum pidana
tetapi dalam hukum ekonomi di mana perusahaan dianggap rugi setelah ada RUPS
tahunan memutuskan perusahaan rugi dan bagi yang merasa dirugikan dapat
menuntut tindakan sebagai akibat tindakan direksi/komisaris perseroan terbatas;
dan
6.
Tindakan terdakwa berakibat
kemahalan pembelian dari CV SJU sebesar US$1.484.000 sebagai keuangan
perusahaan bila ditetapkan RUPS tahunan dan bukan dalam lingkup tindak pidana
tetapi dalam lingkup hukum ekonomi keperdataan.
Menarik untuk menelisik lebih jauh mengenai Putusan Nomor 2149
K/PID.SUS/2011 tersebut yang sejalan dengan fungsi hukum pidana sebagai ultimum remedium yang memiliki pemaknaan
bahwa apabila suatu perkara dapat ditempuh melalui jalur lain seperti hukum
perdata ataupun hukum administrasi hendaklah jalur tersebut ditempuh sebelum
mengoperasionalkan hukum pidana. Penerapan fungsi hukum pidana sebagai ultimum remedium dapat dikatakan tepat
karena penegakan hukum pidana terhadap BUMN persero harus mempertimbangkan
konteks situasi ekonomi dan sosial dari eksistensinya dalam kehidupan
masyarakat (Atmasasmita, 2013:137).
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan
menganalisis penerapan prinsip ultimum
remedium dalam Putusan Nomor 2149 K/PID.SUS/2011.Sedangkan kegunaan dari
penelitian ini adalah:
1.
Kegunaan teoritis, yakni sebagai
sumbangan pemikiran di bidang pengembangan ilmu hukum pada umumnya dan ilmu
hukum pidana khususnya, yang terkait dengan penerapan fungsi hukum pidana
sebagai ultimum remedium dalam
Putusan Nomor 2149 K/PID.SUS/2011
2.
Kegunaan praktis, yakni diharapkan
penelitian ini juga dapat memperluas dan meningkatkan khazanah pengetahuan
penulis dalam hal yang berkaitan dengan karya ilmiah, serta mempunyai nilai
kemanfaatan untuk kepentingan penegakan hukum pada peradilan pidana khususnya
hakim sehingga dapat dijadikan masukan
pula pada cara berpikir dan bertindak dalam menerapkan fungsi hukum
pidana sebagai ultimum remedium.
Ultimum Remedium dalam Hukum Pidana
Ultimum Remedium dalam Hukum Pidana
Perkataan ultimum remedium ini pertama kali
dipergunakan oleh Menteri Kehakiman Belanda yaitu Mr. Modderman dalam menjawab
pertanyaan Mr. Mackay seorang parlemen Belanda mengenai dasar hukum perlunya
suatu penjatuhan hukuman bagi seseorang yang telah melakukan suatu pelanggaran
hukum.
Atas
pertanyaan tersebut Modderman menyatakan: “… bahwa yang dapat dihukum itu
pertama-tama adalah pelanggaran-pelanggaran hukum. Ini merupakan suatu condition sine qua non (syarat yang
tidak boleh tidak ada). Kedua, yang dapat dihukum itu adalah pelanggaranpelanggaran
hukum yang menurut pengalaman tidaklah dapat ditiadakan dengan cara-cara lain.
Hukuman itu hendaknya merupakan suatu upaya terakhir (ultimum remedium). Memang terhadap setiap ancaman pidana ada
keberatannya. Setiap orang yang berpikiran sehat akan mengerti hal tersebut
tanpa penjelasan lebih lanjut. Ini tidak berarti bahwa ancaman pidana akan
ditiadakan, tetapi selalu harus mempertimbangkan keuntungan dan kerugian
ancaman pidana benar benar menjadi upaya penyembuh serta harus menjaga jangan sampai membuat
penyakitnya menjadi lebih parah (Syahrin dalam Machmud, 2012: 264).
Demikian
pula secara umum dikatakan oleh Arief (2003: 88) bahwa secara umum hukum pidana
mempunyai keterbatasan/kelemahan sebagai sebagai sarana untuk penanggulangan
kejahatan karena:
1.
Sebab-sebab terjadinya kejahatan
sangat kompleks dan berada di luar jangkauan hukum pidana.
2.
Hukum pidana hanya merupakan
bagian kecil (subsistem) dari sarana kontrol sosial yang tidak mungkin
mengatasi masalah kejahatan sebagai masalah kemanusiaan dan kemasyarakatan yang
sangat kompleks (sebagai masalah sosiopsikologis, sosiopolitik, sosioekonomi,
sosiokultural, dan sebagainya).
3.
Penggunaan hukum pidana dalam
menanggulangi kejahatan hanya merupakan kurieren
am symptom (penanggulangan/ pengobatan gejala), oleh karena itu hukum
pidana hanya merupakan “pengobatan simptomatik” dan bukan “pengobatan kausatif.”
4.
Sanksi hukum pidana merupakan “remedium” yang mengandung sifat
kontradiktif/paradoksal dan mengandung unsur-unsur serta efek sampingan yang
negatif.
5.
Sistem pemidanaan bersifat
fragmentair dan individual/personal, tidak bersifat struktural/fungsional.
6.
Keterbatasan jenis sanksi pidana
dan sistem perumusan sanksi pidana yang bersifat kaku dan imperatif.
7.
Bekerjanya/berfungsinya hukum
pidana memerlukan sarana pendukung yang lebih bervariasi dan lebih menuntut
biaya tinggi.
KESIMPULAN
Putusan
Nomor 2149 K/PID.SUS/2011 menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum.
Menurut penulis,putusan tersebut dapat dimaknai telah menerapkan fungsi hukum
pidana sebagai ultimum remedium yang
mana perlu dicari penyelesaian hukum lain yang diutamakan sebelum
mengoperasionalisasikan penyelesaian secara hukum pidana.Argumentasi hukum
demikian dapat ditemui dengan jelas dalam pertimbangan hukum majelis hakim yang
menyatakan bahwa kerugian sebagaimana dialami PT PKT bukanlah kerugian keuangan
negara dalam Undang-Undang.Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kerugian dimaksud perlu dianggap
atau termasuk ke dalam skop hukum ekonomi keperdataan sebagai jalan
penyelesaiannya.
Putusan ini
juga telah sesuai dengan Undang-Undang BUMN yang mengatur bahwa harta kekayaan
BUMN merupakan harta kekayaan negara yang dipisahkan. Dalam menjalankan
kegiatan usahanya BUMN mendapatkan modal yang berasal dari kekayaan negara yang
dipisahkan. Yang dimaksud dengan dipisahkan adalah pemisahan kekayaan negara
dari APBN untuk dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN untuk selanjutnya
pembinaan dan pengelolaannya tidak lagi didasarkan pada sistem APBN, namun
pembinaan dan pengelolaannya didasarkan pada prinsipprinsip perusahaan yang sehat.
Pemisahan itu sesuai dengan kedudukannya sebagai badan hukum yang harus
mempunyai kekayaan sendiri terlepas dari kekayaan umum negara dan dengan
demikian dapat dikelola terlepas dari pengaruh APBN.
DAFTAR PUSTAKA
Arief, B. (2003). Kapita selekta hukum pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Atmasasmita, R. (2013). Kapita selekta kejahatan bisnis & hukum pidana. Buku 1. Jakarta: PT Fikahati Aneska.
Widiada. (2012). Wanprestasi sebagai kualifikasi tidak dipenuhinya kewajiban hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara: Kajian Putusan Nomor 1247 /Pid/B/2009/ PN.Bdg. Jurnal Yudisial, 5(2), 189-223.
Ismail, C. (2007). Kapita selekta penegakan hukum tindak pidana tertentu. Jakarta: PTIK Press.
Suyatno.(2005). Korupsi, kolusi, & nepotisme. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Soeriaatmadja, A. (2013). Keuangan publik dalam perspektif hukum. Edisi Ketiga. Jakarta: Rajawali Pers.
Machmud, S. (2012). Problematika penerapan delik formal dalam perspektif penegakan hukum pidana lingkungan di Indonesia, fungsionalisasi asas ultimum remedium sebagai pengganti asas subsidiaritas. Bandung: CV Mandar Maju