Kamis, 29 November 2018


                             PENERAPAN PRINSIP ULTIMUM REMEDIUM
                                 DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Kajian Putusan Nomor 2149 K/PID.SUS/2011
THE IMPLEMENTATION OF ULTIMUM REMEDIUM PRINCIPLE IN CRIMINAL CASE OF CORRUPTION
Mas Putra Zenno Januarsyah
Sekolah Tinggi Hukum Bandung
Jl. Cihampelas No. 8 Bandung 40116

Korupsi di Indonesia, dapat dinobatkan sebagai “biang kemudaratan” yang dapat meluluhlantakkan hampir semua bidang kehidupan, seperti ekonomi, politik, hukum (peradilan), sosial, budaya, kesehatan, pertanian, dan hankam, bahkan kehidupan beragama yang selama ini dianggap sebuah zona sakral dan sarat dengan nuansa moral dan agamis, ternyata bersarang pula perilaku “amoral.” Dampaknya, sangat besar dan meluas, mulai dari kerugian yang diderita oleh negara sampai pada fenomena meluasnya kemiskinan secara struktural di dalam masyarakat. Akibatnya, korupsi melahirkan berbagai tragedi alami, kemasyarakatan, dan juga kemanusiaan (Widiada, 2012: 190).
Gambaran terjadinya praktik korupsi di Indonesia setidaknya tercermin dalam indeks persepsi korupsi yang dikeluarkan oleh Transparancy International Indonesia (TII, 2016). Survei yang dilakukan menunjukkan skor Indonesia adalah (37) belum mengalami kenaikan signifikan sampai dengan tahun 2016. Hasil itu tentu saja tidak menggembirakan, jika dibandingkan dengan negara-negara yang dipersepsikan bersih dari praktik korupsi, seperti Denmark (90), Finlandia (89), Swedia 88,Switzerland (86), dan Singapura (85). Pada tataran internasional, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menganggap tindak pidana korupsi merupakan ancaman terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan, yang menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, dan integritas, serta keamanan dan stabilitas negara. Tindak pidana yang bersifat sistemik dan meluas ini, pada gilirannya dapat merugikan dan menghambat program pembangunan berkelanjutan yang dicanangkan PBB. Oleh karena itu, korupsi harus dicegah dan diberantas secara komprehensif, sistematis, dan berkesinambungan, baik pada tataran nasional maupun internasional (Ismail, 2007: 114).

Dekade ini saja korupsi di Indonesia masih merupakan isu sentral dalam penegakan hukum, hal tersebut ditandai dengan meningkatnya perkara tindak pidana korupsi yang diajukan ke pengadilan atas dasar adanya kerugian keuangan negara (Soeriaatmadja, 2013: 90). Dalam ketentuan tindak pidana korupsi, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi salah satu unsur yang harus terpenuhi yaitu adanya kerugian keuangan negara, namun yang menjadi persoalan adalah ketika unsur kerugian keuangan negara tersebut menjadi dasar dapat dipidananya perbuatan suatu korporasiatau seseorang pada lingkup korporasi dalam hal ini Badan Usaha Milik Negara (BUMN) persero.

Pencantuman unsur merugikan keuangan negara dalam perumusan tindak pidana korupsi akan membawa akibat hukum tertentu dalam bidang hukum pembuktian. Selama ini, fakta konkret yang didakwakan oleh penuntut umum dan sejauh mana fakta tersebut terungkap hingga dapat dijadikan bukti dalam sidang pengadilan bahwa perbuatan seseorang termasuk merugikan keuangan negara tidak membedakan atas dua asas penting dalam lapangan hukum Indonesia, yaitu hukum publik dan hukum privat.
Fenomena ini merupakan awal mula kekisruhan hukum yang tidak membedakan secara prinsip dan konsekuen antara hukum publik dan hukum privat.Tentulah keadaan seperti ini menimbulkan problematika tersendiri, sebab pengaturan tentang status keuangan negara di lingkungan BUMN persero yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UndangUndang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menunjukkan adanya perbedaan yang sangat signifikan tentang klaim kepemilikan, pengelolaan, dan pengawasan (audit) keuangan di lingkungan BUMN persero. Negara, pada satu sisi ingin menyelamatkan keuangan negara di lingkungan BUMN persero dari penyelewengan dan penyalahgunaan di dalam pengelolaannya tetapi pada sisi lain BUMN persero dihadapkan pada upaya untuk semakin memajukan kiprahnya melalui mekanisme BUMN yang sehat, sejalan dengan prinsip good corporate governance.
Definisi tentang korupsi dapat dipandang dari berbagai aspek bergantung pada disiplin ilmu yang dipergunakan, sebagaimana dikemukakan oleh Benveniste, korupsi didefinisikan menjadi empat jenis, yaitu:
1.             Discretionary corruption, ialah korupsi yang dilakukan karena adanya kebebasan dalam menentukan kebijaksanaan, sekalipun nampaknya bersifat sah, bukanlah praktik-praktik yang diterima oleh para anggota organisasi;
2.             Illegal corruption, ialah suatu jenis tindakan yang bermaksud mengacaukan bahasa atau maksud-maksud hukum, peraturan, dan regulasi tertentu;
3.             Mercenary corruption, ialah jenis tindak pidana korupsi yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan pribadi, melalui penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan; dan
4.              Ideological corruption, ialah jenis korupsi ilegal maupun discretionary yang dimaksudkan untuk mengejar tujuan kelompok (Suyatno, 2005: 17).
Kontroversi pendapat tentang keuangan negara dan keuangan BUMN/BUMD persero ini muncul secara diametral ketika Pasal 2 huruf g Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 mengatakan: “keuangan negara yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, meliputi kekayaan negara/ daerah yang dikelola sendiri atau oleh atau pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/daerah.”
Mengacu pada rumusan Pasal 2 huruf g tersebut jelas menunjukkan bahwa kekayaan negara/daerah yang sudah dipisahkan tetap dianggap sebagai keuangan negara atau keuangan daerah. Definisi ini mengakibatkan pertentangan antara dua undang-undang yang mengartikan pengertian keuangan negara dan keuangan BUMN.
Perkara a quo diputus oleh judex factie dangan Putusan Nomor 131/PID.B/2010/PN.Btg yang menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer dan dakwaan subsider. Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi, akan tetapi Mahkamah Agung tetap berpandangan bahwa alasan-alasan kasasi dari jaksa penuntut umum tidak dapat dibenarkan. Mahkamah Agung dalam kasus yang melibatkan direktur teknik PT PKT memutus lepas dari segala tuntutan hukum, dengan pertimbangan hukum, antara lain:
1.             Ternyata meskipun dari fakta hukum terbukti PT PKT membeli rotor dari CV SJU dan tidak melalui PT IIS sehingga terjadi kemahalan harga sebesar US$1.484.000 tetapi menguntungkan CV SJU tersebut bukan dalam arti terlingkup UndangUndang Tindak Pidana Korupsi tetapi kerugian perusahaan yang seharusnya diperhitungkan dalam RUPS tahunan yang memengaruhi kredibilitas pemegang saham pada pimpinan/direksi perusahaan;
2.             BPKP melakukan perhitungan PT KDM bukan berdasar kewenangan, tetapi berupa bantuan, karena PT PKT sebagai anak PT P status haknya bukan BUMN sehingga keuangannya bukan merupakan keuangan negara dan tidak tunduk pada pengadaan barang/jasa pada Keppres Nomor 80 Tahun 2003 sehingga segala sesuatu kembali pada keputusan direksi yang boleh jadi dipertanggungjawabkan pada RUPS;
3.             BPKP tidak memeriksa PT S karena PT KDM sudah berbadan hukum dengan keuangan tersendiri dan yang wajib memeriksa keuangan PT KDM bukan BPKP tetapi adalah akuntan publik;
4.             Ruang lingkup perusahaan tidak tercakup dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun2001 tetapi tercakup dalam UndangUndang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007;
5.             Dengan demikian perkara a quo tidak tercatat dalam hukum pidana tetapi dalam hukum ekonomi di mana perusahaan dianggap rugi setelah ada RUPS tahunan memutuskan perusahaan rugi dan bagi yang merasa dirugikan dapat menuntut tindakan sebagai akibat tindakan direksi/komisaris perseroan terbatas; dan
6.             Tindakan terdakwa berakibat kemahalan pembelian dari CV SJU sebesar US$1.484.000 sebagai keuangan perusahaan bila ditetapkan RUPS tahunan dan bukan dalam lingkup tindak pidana tetapi dalam lingkup hukum ekonomi keperdataan.
Menarik untuk menelisik lebih jauh mengenai Putusan Nomor 2149 K/PID.SUS/2011 tersebut yang sejalan dengan fungsi hukum pidana sebagai ultimum remedium yang memiliki pemaknaan bahwa apabila suatu perkara dapat ditempuh melalui jalur lain seperti hukum perdata ataupun hukum administrasi hendaklah jalur tersebut ditempuh sebelum mengoperasionalkan hukum pidana. Penerapan fungsi hukum pidana sebagai ultimum remedium dapat dikatakan tepat karena penegakan hukum pidana terhadap BUMN persero harus mempertimbangkan konteks situasi ekonomi dan sosial dari eksistensinya dalam kehidupan masyarakat (Atmasasmita, 2013:137).
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis penerapan prinsip ultimum remedium dalam Putusan Nomor 2149 K/PID.SUS/2011.Sedangkan kegunaan dari penelitian ini adalah:
1.     Kegunaan teoritis, yakni sebagai sumbangan pemikiran di bidang pengembangan ilmu hukum pada umumnya dan ilmu hukum pidana khususnya, yang terkait dengan penerapan fungsi hukum pidana sebagai ultimum remedium dalam Putusan Nomor 2149 K/PID.SUS/2011
2.     Kegunaan praktis, yakni diharapkan penelitian ini juga dapat memperluas dan meningkatkan khazanah pengetahuan penulis dalam hal yang berkaitan dengan karya ilmiah, serta mempunyai nilai kemanfaatan untuk kepentingan penegakan hukum pada peradilan pidana khususnya hakim sehingga dapat dijadikan masukan
pula pada cara berpikir dan bertindak dalam menerapkan fungsi hukum pidana sebagai ultimum remedium.


               Ultimum Remedium dalam Hukum Pidana
Perkataan ultimum remedium ini pertama kali dipergunakan oleh Menteri Kehakiman Belanda yaitu Mr. Modderman dalam menjawab pertanyaan Mr. Mackay seorang parlemen Belanda mengenai dasar hukum perlunya suatu penjatuhan hukuman bagi seseorang yang telah melakukan suatu pelanggaran hukum.
Atas pertanyaan tersebut Modderman menyatakan: “… bahwa yang dapat dihukum itu pertama-tama adalah pelanggaran-pelanggaran hukum. Ini merupakan suatu condition sine qua non (syarat yang tidak boleh tidak ada). Kedua, yang dapat dihukum itu adalah pelanggaranpelanggaran hukum yang menurut pengalaman tidaklah dapat ditiadakan dengan cara-cara lain. Hukuman itu hendaknya merupakan suatu upaya terakhir (ultimum remedium). Memang terhadap setiap ancaman pidana ada keberatannya. Setiap orang yang berpikiran sehat akan mengerti hal tersebut tanpa penjelasan lebih lanjut. Ini tidak berarti bahwa ancaman pidana akan ditiadakan, tetapi selalu harus mempertimbangkan keuntungan dan kerugian ancaman pidana benar benar menjadi upaya penyembuh serta harus menjaga jangan sampai membuat penyakitnya menjadi lebih parah (Syahrin dalam Machmud, 2012: 264).
Demikian pula secara umum dikatakan oleh Arief (2003: 88) bahwa secara umum hukum pidana mempunyai keterbatasan/kelemahan sebagai sebagai sarana untuk penanggulangan kejahatan karena:
1.             Sebab-sebab terjadinya kejahatan sangat kompleks dan berada di luar jangkauan hukum pidana.
2.             Hukum pidana hanya merupakan bagian kecil (subsistem) dari sarana kontrol sosial yang tidak mungkin mengatasi masalah kejahatan sebagai masalah kemanusiaan dan kemasyarakatan yang sangat kompleks (sebagai masalah sosiopsikologis, sosiopolitik, sosioekonomi, sosiokultural, dan sebagainya).
3.             Penggunaan hukum pidana dalam menanggulangi kejahatan hanya merupakan kurieren am symptom (penanggulangan/ pengobatan gejala), oleh karena itu hukum pidana hanya merupakan “pengobatan simptomatik” dan bukan “pengobatan kausatif.”
4.             Sanksi hukum pidana merupakan “remedium” yang mengandung sifat kontradiktif/paradoksal dan mengandung unsur-unsur serta efek sampingan yang negatif.
5.             Sistem pemidanaan bersifat fragmentair dan individual/personal, tidak bersifat struktural/fungsional.
6.             Keterbatasan jenis sanksi pidana dan sistem perumusan sanksi pidana yang bersifat kaku dan imperatif.
7.             Bekerjanya/berfungsinya hukum pidana memerlukan sarana pendukung yang lebih bervariasi dan lebih menuntut biaya tinggi.




                                                        KESIMPULAN
Putusan Nomor 2149 K/PID.SUS/2011 menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum. Menurut penulis,putusan tersebut dapat dimaknai telah menerapkan fungsi hukum pidana sebagai ultimum remedium yang mana perlu dicari penyelesaian hukum lain yang diutamakan sebelum mengoperasionalisasikan penyelesaian secara hukum pidana.Argumentasi hukum demikian dapat ditemui dengan jelas dalam pertimbangan hukum majelis hakim yang menyatakan bahwa kerugian sebagaimana dialami PT PKT bukanlah kerugian keuangan negara dalam Undang-Undang.Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kerugian dimaksud perlu dianggap atau termasuk ke dalam skop hukum ekonomi keperdataan sebagai jalan penyelesaiannya.
Putusan ini juga telah sesuai dengan Undang-Undang BUMN yang mengatur bahwa harta kekayaan BUMN merupakan harta kekayaan negara yang dipisahkan. Dalam menjalankan kegiatan usahanya BUMN mendapatkan modal yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Yang dimaksud dengan dipisahkan adalah pemisahan kekayaan negara dari APBN untuk dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN untuk selanjutnya pembinaan dan pengelolaannya tidak lagi didasarkan pada sistem APBN, namun pembinaan dan pengelolaannya didasarkan pada prinsipprinsip perusahaan yang sehat. Pemisahan itu sesuai dengan kedudukannya sebagai badan hukum yang harus mempunyai kekayaan sendiri terlepas dari kekayaan umum negara dan dengan demikian dapat dikelola terlepas dari pengaruh APBN.



                                                        DAFTAR PUSTAKA

Arief, B. (2003). Kapita selekta hukum pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Atmasasmita, R. (2013). Kapita selekta kejahatan bisnis & hukum pidana. Buku 1. Jakarta: PT Fikahati Aneska.
Widiada. (2012). Wanprestasi sebagai kualifikasi tidak dipenuhinya kewajiban hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara: Kajian Putusan Nomor 1247 /Pid/B/2009/ PN.Bdg. Jurnal Yudisial, 5(2), 189-223.
Ismail, C. (2007). Kapita selekta penegakan hukum tindak pidana tertentu. Jakarta: PTIK Press.
Suyatno.(2005). Korupsi, kolusi, & nepotisme. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Soeriaatmadja, A. (2013). Keuangan publik dalam perspektif hukum. Edisi Ketiga. Jakarta: Rajawali Pers.
Machmud, S. (2012). Problematika penerapan delik formal dalam perspektif penegakan hukum pidana lingkungan di Indonesia, fungsionalisasi asas ultimum remedium sebagai pengganti asas subsidiaritas. Bandung: CV Mandar Maju

                              PENERAPAN PRINSIP ULTIMUM REMEDIUM                                  DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI Kajian Pu...